![](https://smpitbike.sch.id/wp-content/uploads/2024/08/logo-JSIT-150x150.png)
Jakarta (06/08) — Narasi kesehatan reproduksi oleh Pemerintah, seperti tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ayat 103, memberikan penjelasan gamblang mengenai layanan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia sebagai salah satu wadah jejaring sekolah-sekolah Islam berkepentingan agar narasi ini dihapus. Ketua Umum JSIT Indonesia, Fahmi Zulkarnain menilai narasi ini menggambarkan secara Selanjutnya …